Tugas & Fungsi Badan Pelayanan Pajak Daerah Kab. Sidoarjo
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, maka Tugas Pokok Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam pelayanan pajak daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo mempunyai fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah;
- Pelaksanaan tugas bidang pelayanan pajak daerah;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pelayanan pajak daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan bidang pelayanan pajak daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo terdiri dari Kepala Badan (satu) Sekretariat dengan 2 (dua) Sub Bagian, 3 (tiga) Bidang dengan 9 (sembilan) Subbid.
Tugas & Fungsi Kepala Bidang
Mempunyai tugas memimpin, melaksanakan koordinasi dan pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan Badan Pelayanan Pajak Daerah.
Rincian fungsi Kepala Badan sebagai mana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
- Perencanaan program pelayanan pajak daerah serta kesekretariatan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas badan ;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas badan;
- Pembinaan pelaksanaan tugas bawahan ;
- Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Tugas & Fungsi Sekretariat
Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan.
Sekretariat mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian penyusunan perencanaan dan pelaporan;
- Pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugasnya.