Maklumat Motto dan Kode Etik
Maklumat pelayanan :
Nomor : 414.41/11/438.6.3/2023
1. Kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan
2. Kami berjanji dan sanggup untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus
3. Kami bersedia untuk menerima sanksi , dan / atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
Motto Pelayanan Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut :
“ Pembangunan dirasakan bersama, Pajak kita mendanainya “
HAK
1. Mendapat perlindungan hukum.
2. Bekerja menurut standar profesi.
3. Menolak permintaan dari pasien atau keluarga untuk melakukan tindakan yang
bertentangan dengan standar profesi maupun hukum yang berlaku.
4. Mendapat informasi selengkapnya dari pasien atau keluarganya untuk kepentingan
pengobatannya.
5. Mendapat perlakuan yang adil dan jujur.
6. Mendapat imbalan jasa atas profesi yang diberikan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
KEWAJIBAN
1. Mentaati ketentuan jam pelayanan.
2. Berpenampilan rapi, bersih, sopan, sederhana dan tidak berlebihan.
3. Mengenakan pakaian dinas/ seragam dan kelengkapan sesuai ketentuan.
LARANGAN
1. Melakukan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme.
2. Melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri,
orang lain dan/atau kelompok tertentu.
3. Melakukan pungutan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pengguna
layanan.
4. Menerima pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun yang diketahui atau
patut diduga berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.
5. Menjadi perantara bagi pihak lain dengan mendapat imbalan yang berkaitan dengan
tugas dan fungsinya.
6. Memberikan informasi yang dikecualikan.
ETIKA PELAYANAN
1. Adil dan tidak diskriminatif.
2. Ikhlas dalam memberikan pelayanan dan tidak mengharapkan balas jasa.
3. Bersikap hormat, santun dan ramah.
4. Bersikap tegas, cermat, handal, tidak memberikan pelayanan yang berlarut-larut dan
mempersulit.
5. Memberikan penjelasan/ informasi apabila terjadi hambatan dalam pemberian
pelayanan.
6. Membuka diri, bersikap jujur, responsif, simpatik dan bersedia menampung berbagai
kritik protes serta keluhan dan tanggap terhadap pengaduan dari masyarakat.
7. Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi
permintaan informasi.
8. Mensosialisasikan standar operasional prosedur kepada masyarakat.
9. Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
10. Tidak menggunakan sarana dan prasarana pelayanan untuk kepentingan tertentu,
pribadi atau golongan yang dapat merugikan negara.
SANKSI
1. Permohonan maaf secara lisan kepada pengguna layanan apabila terjadi
ketidakpuasan dalam memberikan pelayanan.
2. Permohonan maaf secara tertulis berupa pernyataan penyesalan.
3. Tidak diberi penugasan pelayanan selama jangka waktu tertentu.
4. Pemberhentian dari petugas pelayanan.
PENGHARGAAN
Pemberian penghargaan kepada petugas pelayanan yang berkinerja terbaik dan akan diberikan dalam periode 2 (dua) kali dalam setahun.