Persyaratan Permohonan Penghapusan / Pembatalan Atas SPPT PBB
-Mengisi formulir permohonan
-Surat kuasa ( bila pengurusan permohonan ini dikuasakan ) – Bermaterai. -SPPT asli tahun berjalan dan fotocopy SPPT PBB-P2 (ganda) -Foto copy KTP / SIM wajib pajak dan kuasanya -SURAT KETERANGAN DESA / Kelurahan tentang NOP Ganda -Surat pernyataan bahwa berkas sudah sesuai dengan aslinya ( Bermaterai ). -Melunasi tunggakan (print out )