FaQ

BPPD KAB. SIDOARJO

Frequently Asked Questions



Bagaimana cara memastikan bahwa NOP dan sertifikat yang digunakan untuk pembayaran BPHTB sesuai ?

Jawaban :

a. Cara memastikan kesesuaian sertifikat dan SPPT PBB-P2  dapat dilakukan dengan meilihat kesamaan antara riwayat nama pemegang hak dalam  sertifikat, letak objek pajak pada sertifikat, NIB pada sertifikat sama dengan  nama, letak objek dan NIB pada SPPT PBB-P2.

b. Dalam hal tidak ada kesesuaian dokumen pada sertifikat dengan SPPT PBB-P2 maka diperlukan keterangan atau penjelasan lain dari Wajib Pajak diketahui pejabat yang berwenang bahwa objek sebagaimana dimaksud pada sertifikat sesuai dengan objek yang tercantum pada SPPT PBB-P2.

Bagaimana cara verifikasi atas objek yang terdiri atas beberapa sertifikat ?

Jawaban : 

a. Dalam hal objek yang dialihkan merupakan satu kesatuan objek, subjek dan nilai perolehan, tetapi terdiri atas beberapa sertifikat, maka dilakukan verifikasi dengan mengupload seluruh sertifikat yang ada dan dilakukan pembayaran BPHTB-nya.

b. Untuk kepentingan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan, maka dilakukan verifikasi atas sertifikat kedua dan berikutnya, tetapi tidak ada pembayaran atau BPHTB nya nihil  karena sudah lunas terbayar.Koreksi luas tanah pada aplikasi e-BPHTB yang tidak sesuai dengan luas sertifikat  maupun pembayaran sebelumnya dilakukan oleh verifikator.


Validasi BPHTB dilakukan bersamaan, mutasi PBB-P2 atas objek hanya untuk luas keseluruhan, sedangkan untuk sertifikat berikutnya tidak perlu dilakukan mutasi PBB-P2 nya

Bagaiamana cara verifikasi satu sertifkat, peta bidang atau SK Pemberian Hak terdiri atas beberapa SPPT PBB-P2 ?

Jawab :

Dalam hal objek yang dialihkan sebenarnya merupakan satu kesatuan objek, subjek dan nilai perolehan, sertifikat  satu, terdiri atas beberapa SPPT PBB-P2, maka dapat ditempuh dua pendekatan :

a. Apabilai objek sudah bersertifikat maka dilakukan penggabungan SPPT PBB-P2 terlebih dulu, baru dilakukan verifikasi sesuai denga luas sertifikat

b. Apabila objek belum bersertifikat masih berupa SK Pemberian Hak dari Kantor Pertanahan, dibeli dari beberapa pihak secara keseluruhan, maka  dilakukan  verifikasi sesuai SPPT PBB-P2 terlebih dahulu, validasi dan mutasi PBB-P2 dapat dilakukan setelah SPPT PBB-P2 digabung dan dilakukan pemindahbukuan karena pembayaran sebelumnya dilakukan pada NOP PBB-P2 yang berbeda.

c. Apabila pembelian dengan para pihak dilakukan hanya sebagian dari luas objek yang tercantum pada SPPT PBBB-P2 maka harus dilakukan mutasi sebagian terlebih dahulu.


Bagaimana cara verifikasi waris, satu sertifikat terdiri atas beberapa SPPT PBB-P2, senyatanya objek telah dijual kepada pihak lain sebagaimana nama Wajib Pajak dalam SPPT PBB-P2 ?

Jawaban :

a.  Saat terutangnya pajak waris adalah saat didaftarkan haknya ke Kantor Pertanahan. Pada saat pewarisan seharusnya dilakukan pembayaran BPHTB terlebih dulu dan didaftarkan peralihan haknya oleh ahli waris ke Kantor Pertanahan, selanjutnya ahli waris dapat memindahkan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain.

b.  Kewajiban pembayaran BPHTB waris sesuai dengan saat terutangnya pajak waris atau saat didaftarkan haknya ke Kantor Pertanahan. Verifasi waris dimaksud dapat menggunakan NOP awal sebelum dipecah dan melampirkan keseluruhan SPPT PBB-P2, atas perolehan atau peralihan waris dimaksud tidak perlu digabung atau dimutasi PBB-P2 nya.

Bagaimana cara pembayaran BPHTB terutang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ?

Jawaban : 

a.   Berbeda dengan pendaftaran tanah pada umumnya,  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),  Wajib Pajak dapat membuat pernyataan BPHTB maupun PPhTB terutang apabila pada saat pendaftaran tanah belum dapat melakukan pembayaran kewajiban pajak dimaksud, dan Kepala Kantor Pertanahan tetap dapat menerbitkan sertifikat tanah dengan mencatumkan stempel BPHTB terutang maupun BPHTB dan PPhTB terutang.

b.  Saat terutangnya BPHTB pada pemberian hak baru adalah saat SK Pemberian Hak atau terbitnya sertifkat, sedangkan saat pembayaran BPHTB maupun PPhTB terutang yang tercantum pada sertifikat dilakukan setelah tahun terbitnya sertifikat, Wajib Pajak kesulitan memenuhi dokumen yang dibutuhkan dalam melunasi kewajiban pembayaran BPHTB dan PPhTB terutang karena  sudah digunakan dalam pendaftaran tanah, maka dokumen dimaksud dapat diganti dengan dokumen peryataan dari Wajib Pajak atas riwayat perolehan tanah, besaran nilai perolehan, riwayat sebelum dipecah dan setelah dipecah SPPT PBB-P2-nya,  karena perhitungan kewajiban pembayaran BPHTB terutang PTSL sesuai dengan tahun terbitnya sertifikat PTSL.

Bagaimana saat terutangnya BPHTB atas objek yang dialihkan beberapa kali kepada para pihak tetapi kewajiban pajaknya belum dibayar ?

Jawaban :

a. Saat terutangnya BPHTB adalah saat akta, saat mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan, saat tanggal putusan hakim yang mempunya kekuatan hukum tetap, saat diterbitkannya surat keputusan pemberian hak. Dalam beberapa hal terjadi peralihan dari pihak pertama (PPJB kuasa jual) objek telah beralih kepada pihak kedua, dan seterusnya,  tetapi tidak dibayar kewajiban pajaknya dan tidak didaftarkan haknya ke Kantor Pertanahan.  Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, saat terutangnya pajak jual beli adalah saat perjanjian pengikatan jual beli.

b. Kewajiban subjektif pajak atas peralihan hakatas tanah dan/atau bangunan harus diselesaikan sebelum Perjanjian Pengikatan Jual Beli maupun perubahannya kepada pihak lain. Perhitungan nilai perolehan objek pajak  adalah nilai yang tertinggi pada saat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (sebelumnya) dengan NJOP atau NPOP pada saat perubahan PPJB.


Bagaimana saat terutangnya BPHTB atas objek yang dialihkan beberapa kali kepada para pihak tetapi kewajiban pajaknya belum dibayar ?

Jawaban :

a. Saat terutangnya BPHTB adalah saat akta, saat mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan, saat tanggal putusan hakim yang mempunya kekuatan hukum tetap, saat diterbitkannya surat keputusan pemberian hak. Dalam beberapa hal terjadi peralihan dari pihak pertama (PPJB kuasa jual) objek telah beralih kepada pihak kedua, dan seterusnya,  tetapi tidak dibayar kewajiban pajaknya dan tidak didaftarkan haknya ke Kantor Pertanahan.  Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, saat terutangnya pajak jual beli adalah saat perjanjian pengikatan jual beli.

b. Kewajiban subjektif pajak atas peralihan hakatas tanah dan/atau bangunan harus diselesaikan sebelum Perjanjian Pengikatan Jual Beli maupun perubahannya kepada pihak lain. Perhitungan nilai perolehan objek pajak  adalah nilai yang tertinggi pada saat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (sebelumnya) dengan NJOP atau NPOP pada saat perubahan PPJB.


Bagaimana melakukan validasi online dan mutasi PBB ?

Jawaban :

a.      Pilih menu e-Mutasi -> Pengajuan Mutasi pada aplikasi e-BPHTB jika sudah login tidak perlu login ulang, jika belum login bisa menggunakan user login e-BHTB

 

b. Setelah masuk ke halaman emutasi silahkan klik menu list Data BPHTB yang akan menampilkan data e-BPHTB yang sudah terbayar sesuai user login yang akan di ajukan Validasi

 

 

c. Setelah klik menu List Data BPHTB akan muncul list data dengan Status Mutasi Menunggu diajukan  silahkan klik tombol validasi

 

Rectangle: Rounded Corners: Klik  Validasi

 

 

 

 

d. Validasi ada ada dua opsi yaitu Validasi tanpa mutasi dan Validasi dengan mutasi jika ingin validasi tanpa mutasi silahkan klik tidak maka status pengajuan validasi akan berubah menjadi validasi tanpa mutasi.

 

Rectangle: Rounded Corners: Klik  tidak

 

Gambar status validasi tanpa mutasi


e.   Validasi dengan mutasi silahkan klik Ya untuk menuju form pengisian SPOP LSPOP

 

Rectangle: Rounded Corners: Klik  Ya

 


f. Silahkan isi form SPOP – LSPOP sampai lengkap silahkan baca buku panduan untuk cara  pengisian form SPOP – LSPOP dan kelengkapanya buku panduan dapat di download di link berikut : https://s.id/14sjj

setelah selesai mengisi SPOP-LSPOP dan kelengkapanya maka status mutasi adalah Sedang diajukan atau menunggu diajukan

 

Rectangle: Rounded Corners: Sedang diajukan

g. Setelah selesai ajukan validasi baik validasi tanpa mutasi atau validasi dengan mutasi (dilengkapi pengajuan spop lspop)  silahkan klik menu Mutasi PBB -> List Mutasi PBB untuk melihat list data dan status pengajuan validasi dan mutasi

Rectangle: Rounded Corners: Klik  Ya

 

h.  Status-status dalam emutasi di List Mutasi PBB

1.      Validasi Tanpa Mutasi -> status jika mengajukan validasi tanpa mutasi PBB dan langsung masuk ke proses Validasi

2.      Sedang diajukan -> status pengisian SPOP LSPOP Selesai tetapi belum diajukan sehingga belum bisa divalidasi dan dimutasi silahkan klik tombol ajukan dahulu tombol ajukan berwarna hijau


Rectangle: Rounded Corners: tombol ajukan

3.      Pengajuan Batal -> status pengajuan mutasi dibatalkan karena tidak jadi mutasi, tetapi tetap masuk ke proses validasi

4.      Menunggu proses mutasi -> status pengajuan mutasi diajukan dan masuk ke proses validasi

5.      Mutasi selesai -> proses mutasi telah selesai dan SKNJOP bisa dicetak mandiri

i. Status yang masuk validasi jika

1.      Pengajuan dibatalkan

2.      Validasi tanpa Mutasi

3.      Pengajuan Batal 

Bagaimana pengenaan BPHTB waris?

Jawaban :

a. Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris   adalahsejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota.

b. Nilai Perolehan Objek Pajak karena waris adalah nilai pasar pada saatdidaftarkannya perolehan hak tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

c. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor  111 Tahun 2000.

Bagaimana pengenaan BPHTB waris apabila salah satu ahli waris yang tercantum dalam sertifikat meninggal?

a.  Dalam hal sertfifikat terdiri atas beberapa orang  ahli waris, sebagian ahli waris dalam sertifikat  meninggal dunia maka besarnya nilai asset atau nilai perolehan objek pajak yang dialihkan adalah sesuai dengan bagian dari ahli waris yang meninggal,diluar nilai objek yang telah dimiliki oleh ahli waris yang masih hidup.


b.  Tatacara penulisan dalam e-BPHTB ataupun e-SPPD BPHTB adalah sesuai dengan nama salah satu ahli waris yang namanya sudah tercantum dalam sertifikat ditambah ahli waris pengganti (cs), dalam hal ahli waris tidak semuanya bertempat tinggal di wilayah letak objek, maka ditunjuk salah satu ahli waris yang bertempat tinggal sesuai letak objek agar memudahkan penyampaian SPPT PBB-P2 pada tahun berikutnya.

Untuk waris menganut hukum apa ?

Bukan kewenangan Pemerintah Daerah untuk menentukan hukum apa yang dipakai, tetapi Pemerintah Daerah menghitung berdasarkan hukum yang dipakai/dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Bagaiamana pengenaan BPHTB terhadapa pengalihan rumah dinas ?

a.    Pengalihan rumah dinas merupakan objek BPHTB

b.    Dalam pengalihan rumah dinas harus diperhatikan status rumah tersebut dan wajib pajak yang memohon rumah dinas tersebut.

c.    Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB

Perlu diketahui bahwa tidak semua rumah dinas dapat dialihkan, hal tersebut sangat tergantung pada institusi yang menaunginya. Apabila institusi yang menaunginya memberi izin pengalihan atas rumah dinas (tentunya dengan kriteria khusus) maka atas pengalihan objek tersebut terutang BPHTB. Pemerintah Daerah berwenang mengecek apakah nama pemohon sama dengan yang diberi hak atas rumah dinas tersebut.