Frequently Asked Questions
Jawaban
:
a.
Cara memastikan kesesuaian sertifikat dan SPPT PBB-P2 dapat dilakukan
dengan meilihat kesamaan antara riwayat nama pemegang hak dalam
sertifikat, letak objek pajak pada sertifikat, NIB pada sertifikat sama
dengan nama, letak objek dan NIB pada SPPT PBB-P2.
b.
Dalam hal tidak ada kesesuaian dokumen pada sertifikat dengan SPPT PBB-P2 maka
diperlukan keterangan atau penjelasan lain dari Wajib Pajak diketahui pejabat
yang berwenang bahwa objek sebagaimana dimaksud pada sertifikat sesuai dengan
objek yang tercantum pada SPPT PBB-P2.
Jawaban :
a. Dalam hal objek yang dialihkan merupakan satu kesatuan objek, subjek
dan nilai perolehan, tetapi terdiri atas beberapa sertifikat, maka dilakukan verifikasi
dengan mengupload seluruh sertifikat yang ada dan dilakukan pembayaran
BPHTB-nya.
b. Untuk kepentingan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan, maka dilakukan verifikasi atas sertifikat kedua dan berikutnya, tetapi tidak ada pembayaran atau BPHTB nya nihil karena sudah lunas terbayar.Koreksi luas tanah pada aplikasi e-BPHTB yang tidak sesuai dengan luas sertifikat maupun pembayaran sebelumnya dilakukan oleh verifikator.
Validasi BPHTB dilakukan bersamaan, mutasi
PBB-P2 atas objek hanya untuk luas keseluruhan, sedangkan untuk sertifikat
berikutnya tidak perlu dilakukan mutasi PBB-P2 nya
Jawab :
Dalam hal objek yang dialihkan sebenarnya merupakan satu kesatuan objek, subjek dan nilai perolehan, sertifikat satu, terdiri atas beberapa SPPT PBB-P2, maka dapat ditempuh dua pendekatan :
a. Apabilai objek sudah bersertifikat maka dilakukan penggabungan SPPT PBB-P2 terlebih dulu, baru dilakukan verifikasi sesuai denga luas sertifikat
b. Apabila objek belum bersertifikat masih berupa SK Pemberian Hak dari Kantor Pertanahan, dibeli dari beberapa pihak secara keseluruhan, maka dilakukan verifikasi sesuai SPPT PBB-P2 terlebih dahulu, validasi dan mutasi PBB-P2 dapat dilakukan setelah SPPT PBB-P2 digabung dan dilakukan pemindahbukuan karena pembayaran sebelumnya dilakukan pada NOP PBB-P2 yang berbeda.
c. Apabila pembelian dengan para pihak dilakukan hanya sebagian dari luas objek yang tercantum pada SPPT PBBB-P2 maka harus dilakukan mutasi sebagian terlebih dahulu.
Jawaban
:
a.
Saat terutangnya pajak waris adalah saat didaftarkan haknya ke Kantor
Pertanahan. Pada saat pewarisan seharusnya dilakukan pembayaran BPHTB terlebih
dulu dan didaftarkan peralihan haknya oleh ahli waris ke Kantor Pertanahan,
selanjutnya ahli waris dapat memindahkan atau mengalihkan haknya kepada pihak
lain.
b.
Kewajiban pembayaran BPHTB waris sesuai dengan saat terutangnya pajak waris
atau saat didaftarkan haknya ke Kantor Pertanahan. Verifasi waris dimaksud
dapat menggunakan NOP awal sebelum dipecah dan melampirkan keseluruhan SPPT
PBB-P2, atas perolehan atau peralihan waris dimaksud tidak perlu digabung atau
dimutasi PBB-P2 nya.
Jawaban :
a. Berbeda dengan pendaftaran tanah
pada umumnya, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
Wajib Pajak dapat membuat pernyataan BPHTB maupun PPhTB terutang apabila pada
saat pendaftaran tanah belum dapat melakukan pembayaran kewajiban pajak
dimaksud, dan Kepala Kantor Pertanahan tetap dapat menerbitkan sertifikat tanah
dengan mencatumkan stempel BPHTB terutang maupun BPHTB dan PPhTB terutang.
b. Saat terutangnya BPHTB pada pemberian
hak baru adalah saat SK Pemberian Hak atau terbitnya sertifkat, sedangkan saat
pembayaran BPHTB maupun PPhTB terutang yang tercantum pada sertifikat dilakukan
setelah tahun terbitnya sertifikat, Wajib Pajak kesulitan memenuhi dokumen yang
dibutuhkan dalam melunasi kewajiban pembayaran BPHTB dan PPhTB terutang
karena sudah digunakan dalam pendaftaran tanah, maka dokumen dimaksud
dapat diganti dengan dokumen peryataan dari Wajib Pajak atas riwayat perolehan
tanah, besaran nilai perolehan, riwayat sebelum dipecah dan setelah dipecah
SPPT PBB-P2-nya, karena perhitungan kewajiban pembayaran BPHTB terutang
PTSL sesuai dengan tahun terbitnya sertifikat PTSL.
Jawaban :
a. Saat terutangnya BPHTB adalah saat akta, saat mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan, saat tanggal putusan hakim yang mempunya kekuatan hukum tetap, saat diterbitkannya surat keputusan pemberian hak. Dalam beberapa hal terjadi peralihan dari pihak pertama (PPJB kuasa jual) objek telah beralih kepada pihak kedua, dan seterusnya, tetapi tidak dibayar kewajiban pajaknya dan tidak didaftarkan haknya ke Kantor Pertanahan. Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, saat terutangnya pajak jual beli adalah saat perjanjian pengikatan jual beli.
b. Kewajiban subjektif pajak atas peralihan hakatas tanah dan/atau bangunan harus diselesaikan sebelum Perjanjian Pengikatan Jual Beli maupun perubahannya kepada pihak lain. Perhitungan nilai perolehan objek pajak adalah nilai yang tertinggi pada saat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (sebelumnya) dengan NJOP atau NPOP pada saat perubahan PPJB.
Jawaban :
a. Saat terutangnya BPHTB adalah saat akta, saat mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan, saat tanggal putusan hakim yang mempunya kekuatan hukum tetap, saat diterbitkannya surat keputusan pemberian hak. Dalam beberapa hal terjadi peralihan dari pihak pertama (PPJB kuasa jual) objek telah beralih kepada pihak kedua, dan seterusnya, tetapi tidak dibayar kewajiban pajaknya dan tidak didaftarkan haknya ke Kantor Pertanahan. Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, saat terutangnya pajak jual beli adalah saat perjanjian pengikatan jual beli.
b. Kewajiban subjektif pajak atas peralihan hakatas tanah dan/atau bangunan harus diselesaikan sebelum Perjanjian Pengikatan Jual Beli maupun perubahannya kepada pihak lain. Perhitungan nilai perolehan objek pajak adalah nilai yang tertinggi pada saat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (sebelumnya) dengan NJOP atau NPOP pada saat perubahan PPJB.
Jawaban :
a. Pilih menu e-Mutasi -> Pengajuan Mutasi pada aplikasi e-BPHTB jika sudah login tidak perlu login ulang, jika belum login bisa menggunakan user login e-BHTB
b. Setelah
masuk ke halaman emutasi silahkan klik menu list Data BPHTB yang akan
menampilkan data e-BPHTB yang sudah terbayar sesuai user login yang akan di
ajukan Validasi
c. Setelah
klik menu List Data BPHTB akan muncul list data dengan Status Mutasi
Menunggu diajukan silahkan klik tombol validasi
d. Validasi
ada ada dua opsi yaitu Validasi tanpa mutasi dan Validasi dengan mutasi jika
ingin validasi tanpa mutasi silahkan klik tidak maka status pengajuan validasi
akan berubah menjadi validasi tanpa mutasi.
Gambar status validasi tanpa mutasi
e. Validasi
dengan mutasi silahkan klik Ya untuk menuju form pengisian SPOP
LSPOP
f. Silahkan
isi form SPOP – LSPOP sampai lengkap silahkan baca buku panduan untuk cara pengisian form SPOP – LSPOP dan kelengkapanya buku panduan dapat di download di
link berikut : https://s.id/14sjj
setelah selesai mengisi SPOP-LSPOP dan
kelengkapanya maka status mutasi adalah Sedang diajukan atau menunggu diajukan
g. Setelah
selesai ajukan validasi baik validasi tanpa mutasi atau validasi dengan mutasi
(dilengkapi pengajuan spop lspop)
silahkan klik menu Mutasi PBB -> List Mutasi PBB
untuk melihat list data dan status pengajuan validasi dan mutasi
h. Status-status
dalam emutasi di List Mutasi PBB
1.
Validasi Tanpa Mutasi -> status jika mengajukan validasi tanpa
mutasi PBB dan langsung masuk ke proses Validasi
2. Sedang diajukan -> status pengisian SPOP LSPOP Selesai tetapi belum diajukan sehingga belum bisa divalidasi dan dimutasi silahkan klik tombol ajukan dahulu tombol ajukan berwarna hijau
3.
Pengajuan Batal -> status pengajuan mutasi dibatalkan
karena tidak jadi mutasi, tetapi tetap masuk ke proses validasi
4.
Menunggu proses mutasi -> status pengajuan mutasi diajukan dan masuk ke proses validasi
5.
Mutasi selesai ->
proses mutasi telah selesai dan SKNJOP bisa dicetak mandiri
i. Status
yang masuk validasi jika
1.
Pengajuan
dibatalkan
2. Validasi tanpa Mutasi
3. Pengajuan Batal
Jawaban :
a. Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris adalahsejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota.
b. Nilai Perolehan Objek Pajak karena waris adalah nilai pasar pada saatdidaftarkannya perolehan hak tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
c. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000.
a. Dalam hal sertfifikat terdiri atas beberapa orang ahli waris, sebagian ahli waris dalam sertifikat meninggal dunia maka besarnya nilai asset atau nilai perolehan objek pajak yang dialihkan adalah sesuai dengan bagian dari ahli waris yang meninggal,diluar nilai objek yang telah dimiliki oleh ahli waris yang masih hidup.
b. Tatacara penulisan dalam e-BPHTB ataupun e-SPPD BPHTB adalah sesuai dengan nama salah satu ahli waris yang namanya sudah tercantum dalam sertifikat ditambah ahli waris pengganti (cs), dalam hal ahli waris tidak semuanya bertempat tinggal di wilayah letak objek, maka ditunjuk salah satu ahli waris yang bertempat tinggal sesuai letak objek agar memudahkan penyampaian SPPT PBB-P2 pada tahun berikutnya.
Bukan kewenangan Pemerintah Daerah untuk menentukan hukum apa yang dipakai, tetapi Pemerintah Daerah menghitung berdasarkan hukum yang dipakai/dilaporkan oleh Wajib Pajak.
a. Pengalihan rumah dinas merupakan objek BPHTB
b. Dalam pengalihan rumah dinas harus diperhatikan status rumah tersebut dan wajib pajak yang memohon rumah dinas tersebut.
c. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB
Perlu diketahui bahwa tidak semua rumah dinas dapat dialihkan, hal tersebut sangat tergantung pada institusi yang menaunginya. Apabila institusi yang menaunginya memberi izin pengalihan atas rumah dinas (tentunya dengan kriteria khusus) maka atas pengalihan objek tersebut terutang BPHTB. Pemerintah Daerah berwenang mengecek apakah nama pemohon sama dengan yang diberi hak atas rumah dinas tersebut.