Frequently Asked Questions
Tentu bisa. Setelah jawaban kami kirim melalui email, masyarakat / wajib pajak dapat memberi balasan kembali jika tanggapan yang kami berikan belum dimengerti.
Masyarakat / wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui mitra pembayaran kami berdasar jenis pajak :
PBB :
Bank Jatim
Bank Mandiri
Kantor Pos / Agen Pos / Pospay
BNI
BTN
OCBC – NISP
Indomaret
Alfamart
Tektaya
LinkAja
Bukalapak
Traveloka
Tokopedia
Fastpay
Non PBB (BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hotel)
Bank Jatim
Bank Mandiri
Kantor Pos
Masyarakat atau wajib pajak dapat mengakses
https://pbb.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/
untuk melakukan pengecekan tunggakan atas objek yang dimiliki menggunakan NOP (Nomor Objek Pajak).
Kami dapat membantu pengecekan NOP (Nomor Objek Pajak) dengan cara masyarakat / wajib pajak menunjukkan bukti kepemilikan & identitas bisa di kirim ke hotline 082121206168 / dibawa ke loket PBB untuk dicari NOP nya. Jika SPPT hilang, masyarakat / wajib pajak dapat mengajukan permohonan Salinan SPPT dengan formulir dan persyaratan melalui website https://pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/web/salinan-sppt/.
Masyarakat / wajib pajak dapat mengajukan permohonan mutasi sesuai dengan surat kepemilikan / sertifikat. Formulir dan persyaratan dapat dilihat melalui website https://pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/web/mutasi-penuh/ untuk Mutasi Penuh, atau https://pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/web/mutasi-pecah-gabung/ untuk Mutasi Pecah.
Dalam proses tukar menukar, kedua belah pihak saling memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan dari tukar menukar, sehingga kedua belah pihak terhutang BPHTB sesuai dengan nilai perolehan objek pajak atau nilai asset yang diperolehnya.
Jawaban :
Dalam proses tukar menukar, kedua belah pihak saling memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan dari tukar menukar, sehingga kedua belah pihak terhutang BPHTB sesuai dengan nilai perolehan objek pajak atau nilai asset yang diperolehnya.
Jawaban :
Ditegaskan bahwa objek pajak yang
tidak dikenakan BPHTB adalah objek yang diperoleh oleh perorangan atau Badan
yang digunakan untuk kepentingan ibadah.Objek yang digunakan untuk kepentingan
ibadah dimaksud dapat dibuktikan dengan Izin Mendirikan Bangunan ataupun
keterangan peruntukan objek dari pejabat yang berwenang sesuai dengan letak
objek.
Ketentuan dimaksud mengacu pada
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/atau Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Jawaban :
Objek yang tidak dikenakan BPHTB
adalah objek yang diperoleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau perbuatan hukum lain dengan tidak ada perubahan nama yang dilakukan
sebelum berakhirnya hak. terhadap pemohon hak baru dimaksud diberikan surat keterangan bukan objek BPHTB
Jawaban ;
APHB atau akta pembagian hak
bersama tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang diatur
dalam ketentuan ini adalah Pemisahan Hak Yang Mengakibatkan Peralihan, atau di
kalangan PPAT atau Notaris biasanya dinayatan sebagai APHB
a. Pemisahan Hak bebas / terbuka / perbuatan
hukum
Akta yang dibuat atas suatu aset
oleh dua orang atau lebih dimana besarnya kepemilikan atas aset tersebut sangat
tergantung pada kesepakatan yang dibuat oleh mereka.Kegiatan yang mereka
lakukan
tersebut dapat dikatakan sebagai
perbuatan hukumkarena mereka secara sadar dan sah membuat kesepatakan hukum
atas suatu aset.
Contoh :
Kepemilikan bersama atas suatu
aset yang dibuat oleh 3 (tiga) orang dewasa dengan proporsi pembagian asetnya
adalah 20 %, 30 % dan 50 %.Hal tersebut bebas dilakukan oleh siapapun walaupun
tanpa hubungan keluarga atau saudara dan besarnya hak atas aset tersebut juga
bebas ditentukan oleh mereka sesuai kesepakatan bersama.
b. Pemisahan yang terikat/tertutup
Akta yang dibuat atas suatu aset
oleh dua orang atau lebih karena adanya peristiwa waris, jadi permohon disini
terbatas masih ada hubungan saudara atau keluarga dengan pewaris atau dengan
kata lain sifatnya tertutup hanya untuk ahli waris.
Contoh :
Pewaris meninggalkan satu aset dengan ahli waris satu isteri dengan 4 orang anak. Hukum waris yang digunakan adalah hukum Indonesia. Maka APHB didaftarkan atas nama ahli waris baru kemudian dibuat pembagian hak pada masing-masing ahli waris. Besarnya bagian masing-masing pihak adalah 50 persen isteri dari harta gono gini, 50 % lainnya adalah bagian dari isteri dan 4 orang anaknya masing-masing 10 %. Ketika APHB dimohonkan oleh isteri maka objek yang dimohonkan hakny dalam APHB oleh isteri adalah jumlah objek keseluruhan 100 %, objek yang menjadi bagian dari isteri 60 %, objek yang bukan bagian dari isteri yang di APHB adalah 100%-60%=40 % , maka penulisan APHB nya adalah 40/100 atau 4/10.
Apakah dapat dilakukan verifikasi ataupun pembayaran BPHTB apabila terdapat perbedaan luas tanah di sertifikat tidak sama dengan luas tanah di SPPT PBB-P2 karena SPPT PBB-P2 belum dilakukan pemecahan ?
Jawaban :
a. Tidak dapat karena NJOP PBB-P2 atas objek belum ditetapkan sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
b. Dalam hal NJOP Pajak Bumi dan Bangunan belum ditetapkan pada saat terutangnya pajak, NJOP PBB-P2 dapat didasarkan pada Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SKNJOP). SKNJOP dimaksud bersifat sementara.