FaQ

BPPD KAB. SIDOARJO

Frequently Asked Questions



Hal apa saja yang dapat disampaikan melalui pengaduan ?
Masyarakat / wajib pajak dapat menyampaikan aspirasi, pengaduan dan informasi yang berkaitan dengan Pajak Daerah ( PBB, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hotel) di Kabupaten Sidoarjo.
Apakah masyarakat / wajib pajak dapat memberikan tanggapan setelah mendapatkan jawaban atas aspirasi, pengaduan dan informasi ?
Tentu bisa. Setelah jawaban kami kirim melalui email, masyarakat / wajib pajak dapat memberi balasan kembali jika tanggapan yang kami berikan belum dimengerti.
Dimana saja masyarakat / wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak daerah ?

Masyarakat / wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui mitra pembayaran kami berdasar jenis pajak :

  • PBB :

    1. Bank Jatim

    2. Bank Mandiri

    3. Kantor Pos / Agen Pos / Pospay

    4. BNI

    5. BTN

    6. OCBC – NISP

    7. Indomaret

    8. Alfamart

    9. Tektaya

    10. LinkAja

    11. Bukalapak

    12. Traveloka

    13. Tokopedia

    14. Fastpay

  • Non PBB (BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hotel)

    1. Bank Jatim

    2. Bank Mandiri

    3. Kantor Pos

Bagaimana jika masyarakat / wajib pajak ingin mengetahui tunggakan PBB ?

Masyarakat atau wajib pajak dapat mengakses 

https://pbb.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/ 

untuk melakukan pengecekan tunggakan atas objek yang dimiliki menggunakan NOP (Nomor Objek Pajak).

Bagaimana jika masyarakat / wajib pajak ingin membayar PBB namun tidak mengetahu NOP atau SPPT yang hilang?

Kami dapat membantu pengecekan NOP (Nomor Objek Pajak) dengan cara masyarakat / wajib pajak menunjukkan bukti kepemilikan & identitas. Jika SPPT hilang, masyarakat / wajib pajak dapat mengajukan permohonan Salinan SPPT dengan formulir dan persyaratan melalui website https://pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/web/salinan-sppt/.

Bagaimana jika masyarakat / wajib pajak menginginkan SPPT sesuai dengan hak kepemilikan ?

Masyarakat / wajib pajak dapat mengajukan permohonan mutasi sesuai dengan surat kepemilikan / sertifikat. Formulir dan persyaratan dapat dilihat melalui website https://pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/web/mutasi-penuh/ untuk Mutasi Penuh, atau https://pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/web/mutasi-pecah-gabung/ untuk Mutasi Pecah.

Bagaimana pengenaan BPHTB atas tukar menukar ?

Dalam proses tukar menukar, kedua belah pihak saling memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan dari tukar menukar, sehingga kedua belah pihak terhutang BPHTB sesuai dengan nilai perolehan objek pajak atau nilai asset yang diperolehnya.

Bagaimana pengenaan BPHTB atas tukar menukar ?

Jawaban :

Dalam proses tukar menukar, kedua belah pihak saling memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan dari tukar menukar, sehingga kedua belah pihak terhutang BPHTB sesuai dengan nilai perolehan objek pajak atau nilai asset yang diperolehnya.

Bagaimana pembayaran BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk kepentingan ibadah ?

Jawaban :

Ditegaskan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek yang diperoleh oleh perorangan atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.Objek yang digunakan untuk kepentingan ibadah dimaksud dapat dibuktikan dengan Izin Mendirikan Bangunan ataupun keterangan peruntukan objek dari pejabat yang berwenang sesuai dengan letak objek.

Bagaimana dengan pemberian hak baru atas sertifikat HGB yang sudah berakhir ?

 Jawaban :

a. Objek yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek yang diperoleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau perbuatan hukum lain dengan tidak ada perubahan nama baik yang dilakukan sebelum maupun setelah berakhirnya hak. Apabila pemohon adalah pemegang hak sebelumnya karena melakukan  perbuatan hukum lain dengan tidak ada perubahan nama, maka hal tersebut bukan merupakan objek BPHTB, terhadap pemohon hak baru dimaksud dapat mengajukan verifikasi dengan memilih kode objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB, dan diberikan surat keterangan bebas (SKB) BPHTB.


b.  Dalam hal pemohon hak baru adalah orang pribadi atau badan hukum yang berbeda dengan pemegang hak di sertifikat maka tetapmerupakan objek pajak .

Apa pengertian APHB pada BPHTB ?

Jawaban ;

a.    APHB bebas / terbuka / perbuatan hukum

Akta yang dibuat atas suatu aset oleh dua orang atau lebih dimana besarnya kepemilikan atas aset tersebut sangat tergantung pada kesepakatan yang dibuat oleh mereka.Kegiatan yang mereka lakukan

tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan hukumkarena mereka secara sadar dan sah membuat kesepatakan hukum atas suatu aset.

Contoh :

Kepemilikan bersama atas suatu aset yang dibuat oleh 3 (tiga) orang dewasa dengan proporsi pembagian asetnya adalah 20 %, 30 % dan 50 %.Hal tersebut bebas dilakukan oleh siapapun walaupun tanpa hubungan keluarga atau saudara dan besarnya hak atas aset tersebut juga bebas ditentukan oleh mereka sesuai kesepakatan bersama. 

b.    APHB yang terikat/tertutup/peristiwa hukum

Akta yang dibuat atas suatu asset oleh dua orang atau lebih karena adanya peristiwa waris, jadi permohon disini terbatas masih ada hubungan saudara atau keluarga dengan pewaris atau dengan kata lain sifatnya tertutup hanya untuk ahli waris. Kejadian ini disebut “peristiwa hukum) karena secara otomatis kejadian tersebut terjadi pada mereka,

Contoh :

Pewaris meninggalkan satu aset dengan ahli waris satu  isteri dengan 4 orang anak. Hukum waris yang digunakan adalah hukum Indonesia. Maka APHB didaftarkan atas nama ahli waris baru kemudian dibuat pembagian hak pada masing-masing ahli waris. Besarnya bagian masing-masing pihak adalah 50 persen isteri dari harta gono gini, 50 % lainnya adalah bagian dari isteri dan 4 orang anaknya masing-masing 10 %. Ketika APHB dimohonkan oleh isteri maka objek yang dimohonkan hakny dalam APHB oleh isteri adalah jumlah objek keseluruhan 100 %, objek yang menjadi bagian dari isteri 60 %, objek yang bukan bagian dari isteri yang di APHB adalah 100%-60%=40 % , maka penulisan APHB nya adalah 40/100 atau 4/10.


Apakah dapat dilakukan verifikasi ataupun pembayaran BPHTB ...

Apakah dapat dilakukan verifikasi ataupun pembayaran  BPHTB apabila terdapat perbedaan luas tanah di sertifikat tidak sama dengan luas tanah di SPPT PBB-P2 karena SPPT PBB-P2 belum dilakukan pemecahan ?

Jawaban :

a. Tidak dapat karena NJOP PBB-P2 atas objek belum ditetapkan sebagaimana tercantum dalam sertifikat.

b. Dalam hal NJOP Pajak Bumi dan Bangunan belum ditetapkan pada saat terutangnya pajak, NJOP PBB-P2 dapat didasarkan pada Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SKNJOP). SKNJOP dimaksud bersifat sementara.