Frequently Asked Questions
Tentu bisa. Setelah jawaban kami kirim melalui email, masyarakat / wajib pajak dapat memberi balasan kembali jika tanggapan yang kami berikan belum dimengerti.
Masyarakat / wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui mitra pembayaran kami berdasar jenis pajak :
PBB :
Bank Jatim
Bank Mandiri
Kantor Pos / Agen Pos / Pospay
BNI
BTN
OCBC – NISP
Indomaret
Alfamart
Tektaya
LinkAja
Bukalapak
Traveloka
Tokopedia
Fastpay
Non PBB (BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hotel)
Bank Jatim
Bank Mandiri
Kantor Pos
Masyarakat atau wajib pajak dapat mengakses
https://pbb.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/
untuk melakukan pengecekan tunggakan atas objek yang dimiliki menggunakan NOP (Nomor Objek Pajak).
Kami dapat membantu pengecekan NOP (Nomor Objek Pajak) dengan cara masyarakat / wajib pajak menunjukkan bukti kepemilikan & identitas. Jika SPPT hilang, masyarakat / wajib pajak dapat mengajukan permohonan Salinan SPPT dengan formulir dan persyaratan melalui website https://pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/web/salinan-sppt/.
Masyarakat / wajib pajak dapat mengajukan permohonan mutasi sesuai dengan surat kepemilikan / sertifikat. Formulir dan persyaratan dapat dilihat melalui website https://pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/web/mutasi-penuh/ untuk Mutasi Penuh, atau https://pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/web/mutasi-pecah-gabung/ untuk Mutasi Pecah.
Dalam proses tukar menukar, kedua belah pihak saling memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan dari tukar menukar, sehingga kedua belah pihak terhutang BPHTB sesuai dengan nilai perolehan objek pajak atau nilai asset yang diperolehnya.
Jawaban :
Dalam proses tukar menukar, kedua belah pihak saling memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan dari tukar menukar, sehingga kedua belah pihak terhutang BPHTB sesuai dengan nilai perolehan objek pajak atau nilai asset yang diperolehnya.
Jawaban :
Ditegaskan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek yang diperoleh oleh perorangan atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.Objek yang digunakan untuk kepentingan ibadah dimaksud dapat dibuktikan dengan Izin Mendirikan Bangunan ataupun keterangan peruntukan objek dari pejabat yang berwenang sesuai dengan letak objek.
Jawaban :
a. Objek yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek yang diperoleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau perbuatan hukum lain dengan tidak ada perubahan nama baik yang dilakukan sebelum maupun setelah berakhirnya hak. Apabila pemohon adalah pemegang hak sebelumnya karena melakukan perbuatan hukum lain dengan tidak ada perubahan nama, maka hal tersebut bukan merupakan objek BPHTB, terhadap pemohon hak baru dimaksud dapat mengajukan verifikasi dengan memilih kode objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB, dan diberikan surat keterangan bebas (SKB) BPHTB.
b. Dalam hal pemohon hak baru adalah orang pribadi atau badan hukum yang berbeda dengan pemegang hak di sertifikat maka tetapmerupakan objek pajak .
Jawaban ;
a. APHB bebas / terbuka / perbuatan hukum
Akta yang dibuat atas suatu aset oleh dua orang atau lebih dimana besarnya kepemilikan atas aset tersebut sangat tergantung pada kesepakatan yang dibuat oleh mereka.Kegiatan yang mereka lakukan
tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan hukumkarena mereka secara sadar dan sah membuat kesepatakan hukum atas suatu aset.
Contoh :
Kepemilikan bersama atas suatu aset yang dibuat oleh 3 (tiga) orang dewasa dengan proporsi pembagian asetnya adalah 20 %, 30 % dan 50 %.Hal tersebut bebas dilakukan oleh siapapun walaupun tanpa hubungan keluarga atau saudara dan besarnya hak atas aset tersebut juga bebas ditentukan oleh mereka sesuai kesepakatan bersama.
b. APHB yang terikat/tertutup/peristiwa hukum
Akta yang dibuat atas suatu asset oleh dua orang atau lebih karena adanya peristiwa waris, jadi permohon disini terbatas masih ada hubungan saudara atau keluarga dengan pewaris atau dengan kata lain sifatnya tertutup hanya untuk ahli waris. Kejadian ini disebut “peristiwa hukum) karena secara otomatis kejadian tersebut terjadi pada mereka,
Contoh :
Pewaris meninggalkan satu aset dengan ahli waris satu isteri dengan 4 orang anak. Hukum waris yang digunakan adalah hukum Indonesia. Maka APHB didaftarkan atas nama ahli waris baru kemudian dibuat pembagian hak pada masing-masing ahli waris. Besarnya bagian masing-masing pihak adalah 50 persen isteri dari harta gono gini, 50 % lainnya adalah bagian dari isteri dan 4 orang anaknya masing-masing 10 %. Ketika APHB dimohonkan oleh isteri maka objek yang dimohonkan hakny dalam APHB oleh isteri adalah jumlah objek keseluruhan 100 %, objek yang menjadi bagian dari isteri 60 %, objek yang bukan bagian dari isteri yang di APHB adalah 100%-60%=40 % , maka penulisan APHB nya adalah 40/100 atau 4/10.
Apakah dapat dilakukan verifikasi ataupun pembayaran BPHTB apabila terdapat perbedaan luas tanah di sertifikat tidak sama dengan luas tanah di SPPT PBB-P2 karena SPPT PBB-P2 belum dilakukan pemecahan ?
Jawaban :
a. Tidak dapat karena NJOP PBB-P2 atas objek belum ditetapkan sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
b. Dalam hal NJOP Pajak Bumi dan Bangunan belum ditetapkan pada saat terutangnya pajak, NJOP PBB-P2 dapat didasarkan pada Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SKNJOP). SKNJOP dimaksud bersifat sementara.