Ketentuan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
- Persyaratan Cetak Mandiri SPPT :
- Lunas PBB-P2, sampai tahun pajak sebelumnya.
- KTP / bukti lain yang sudah terdaftar di ePBB (Wajib Pajak Badan / Perorangan), PPAT.
-
Hasil Cetak SPPT tercantum :
- QR Code link dengan aplikasi ePBB.
- Nama dan nomor KTP / bukti lain dari pemohon.
- SPPT PBB-P2 merupakan surat pemberitahuan pajak terhutang, bukan bukti kepemilikan.
- Penyalahgunaan SPPT PBB-P2 bukan tanggung jawab BPPD.
- Pastikan setiap pembayaran PBB-P2 mendapatkan bukti bayar dari Bank / tempat pembayaran yang telah ditunjuk.
Sekarang, tombol Submit tidak lagi mengirimkan kode OTP. Sistem akan langsung membuka aplikasi WhatsApp atau WhatsApp Web secara otomatis.
- Cara menggunakannya :
- Isi data NOP, NIK, Nama, Email, dan Nomor HP dengan benar.
- Tekan tombol Submit.
- Anda akan diarahkan ke aplikasi WhatsApp/WhatsApp Web untuk mengirimkan pesan tersebut.
- Sistem akan langsung membuat pesan otomatis sesuai data formulir.
CETAK [NOP] [NIK] [NAMA]Pastikan WhatsApp Anda aktif agar pengiriman berjalan lancar.
⚠️ Jika WhatsApp tidak terbuka otomatis, pastikan browser Anda mengizinkan pembukaan tautan eksternal.