Ketentuan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
- Persyaratan Cetak Mandiri SPPT :
- Lunas PBB-P2, sampai tahun pajak sebelumnya.
- KTP / bukti lain yang sudah terdaftar di ePBB (Wajib Pajak Badan / Perorangan), PPAT.
-
Hasil Cetak SPPT tercantum :
- QR Code link dengan aplikasi ePBB.
- Nama dan nomor KTP / bukti lain dari pemohon.
- SPPT PBB-P2 merupakan surat pemberitahuan pajak terhutang, bukan bukti kepemilikan.
- Penyalahgunaan SPPT PBB-P2 bukan tanggung jawab BPPD.
- Pastikan setiap pembayaran PBB-P2 mendapatkan bukti bayar dari Bank / tempat pembayaran yang telah ditunjuk.