BPPD Kabupaten Sidoarjo Menjadi Inisiator Kumpulkan Bapenda Se-Jawa Timur dalam Kegiatan FGD
Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo menjadi inisiator dalam melaksanakan agenda FGD Bapenda Se-Jawa Timur. Turut hadir pula Bapenda Kota Semarang, Surakarta, Kabupaten Sleman, Klaten, Boyolali dan Kendal. Selain itu acara ini dihadiri oleh Kemendagri yang bertindak sebagai pemateri UU HKPD. Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari tamu undangan. Antusiasme ini ditandai dengan prosentase yang hadir sangat banyak, minus dua kabupaten yakni Kabupaten Madiun dan Kabupaten Banyuwangi dari total 37 kabupaten/kota Se-Jawa Timur dan 8 Bapenda dari Jawa Tengah, serta 1 dari DIY. Selain itu acara FGD Pajak Daerah yang diadakan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo merupakan pertama kali di tingkat Jawa Timur. Alhasil acara FGD yang dilaksanakan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo disambut baik bahkan menjadi ajang untuk sharing dan menimba ilmu antar Bapenda.
Ari Suryono, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa “Kegiatan ini dapat menjadi motivasi dan media pembelajaran bagi kita semua melalui sharing permasalahan dan berbagi inovasi”. Anjar Surjadian, Pj. Sekda Kabupaten Sidoarjo melalui sambutannya turut memberi apresiasi atas kegiatan ini. Ia menyampaikan juga bahwa kegiatan ini juga dapat membantu meningkatkan PAD melalui Pajak Daerah pada jenis pajak hotel. Selain itu juga dapat memperkenalkan UMKM di Sidoarjo kepada Bapenda-Bapenda lainnya.
Secara umum Bapenda-Bapenda yang hadir dalam FGD merasa puas lantaran mereka dapat mencontoh inovasi dan terobosan baru dalam rangka meningkatkan potensi pajak daerah di wilayah masing-masing. Dalam hal ini Best Practice pada acara FGD yakni Bapenda Kota Malang, Bapenda Kota Surabaya dan Bapenda Kabupaten Mojokerto. Dipilahnya tiga Bapenda tersebut lantaran mereka memiliki terobosan dan inovasi dalam memanfaatkan potensi pajak daerah mereka. Bapenda Kota Malang menjadi daya tarik lantaran mempunyai aplikasi berupa E Tax dan Ghosting Resto. Mereka juga menjelaskan strategi pemungutan pajak daerah pada jenis pajak restoran sudah tidak lagi menggunakan Tapping Box dan beralih pada E Tax. Mereka beranggapan jika hanya menggunakan Tapping Box riskan terjadi kecurangan dari wajib pajak. Kecurangan tersebut salah satunya adalah mencabut kabel terpasang, Penggunaan E Tax ini juga dapat mengetahui apabila aplikasi secara sengaja dimatikan. Sementara itu jumlah E Tax yang terpasang di Kota Malang mencapai 936. Mereka juga menggandeng Satpol PP dalam menindak wajib pajak resto yang bertindak curang melalui program Ghosting Resto