PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
Keputusan Bupati Sidoarjo
Nomor 188/809/438.1.1/3.2020 tentang penghapusan sanksi administratif
Dalam rangka menyambut hari jadi Kabupaten Sidoarjo yang akan di laksanakan nanti pada tanggal 31 Januari 2021
Pajak daerah yang di berikan pembebasan / penghapusan sanksi asministratir sebagai berikut :
1.Pajak Hotel.
2.Pajak Restoran.
3.Pajak Hiburan.
4.Pajak Reklame.
5.Pajak Penerangan Jalan (PPJ Non PLN)
6.Pajak Parkir.
7.Pajak Air Tanah(PAT).
8.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
9.Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.