Berita

BPPD KAB. SIDOARJO
img
  Admin 28 April 2022

Perkuat Zona Integritas: BPPD Sidoarjo Tanamkan Budaya Anti Korupsi Dan Gratifikasi

Gratifikasi merupakan hibah atau pemberian kepada seorang pejabat karena jabatannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan/Negara. Dalam pemberian memiliki arti yang luas meliputi uang tambahan (fee), hadiah, barang, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas-fasilitas lainnya. Sedangkan korupsi menurut KBBI merupakan enyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Gratifikasi dan korupsi cukup riskan terjadi di lingkungan pemerintahan salah satunya di bidang pelayanan. Pelayanan publik menurut Harbani Pasolong (2007:128) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. 

BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Sidoarjo sebagai institusi pemerintah yang membidangi pelayanan di bidang pajak mewanti-wanti kepada seluruh stafnya agar tidak terlibat dalam kasus gratifikasi. Salah satu upaya untuk mencegah gratifikasi dan korupsi adalah adanya sistem pembayaran berbasis online, sehingga sudah tidak adalagi pungutan secara liar dan manual. Tindakan lainnya untuk mencegah gratikasi dan korupsi adalah pemasangan banner dan poster bertuliskan stop korupsi dan gratifikasi baik di medsos maupun di ruang pelayanan. Upaya ini sebagai bentuk pencegahan serta peringatan kepada seluruh jajaran agar menghindari betul tindakan korupsi serta gratifikasi. Selain itu ikhtiar berikutnya yakni penandatanganan berupa pakta integritas untuk menerapkan Zona Integritas wilayah bebas korupsi. Hal ini sebagai ikhtiar agar BPPD sebagai wilayah yang bersih dari korupsi dan gratifikasi.