Perkuat Zona Integritas: BPPD Sidoarjo Tanamkan Budaya Anti Korupsi Dan Gratifikasi
Gratifikasi
merupakan hibah atau pemberian kepada seorang pejabat karena jabatannya dalam
penyelenggaraan Pemerintahan/Negara. Dalam pemberian memiliki arti yang luas
meliputi uang tambahan (fee), hadiah, barang, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Sedangkan korupsi menurut KBBI merupakan enyelewengan atau penyalahgunaan uang
negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan
pribadi atau orang lain. Gratifikasi dan korupsi cukup riskan terjadi di lingkungan
pemerintahan salah satunya di bidang pelayanan. Pelayanan publik menurut
Harbani Pasolong (2007:128) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan
dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya
tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Sidoarjo sebagai institusi pemerintah yang membidangi pelayanan di bidang pajak mewanti-wanti kepada seluruh stafnya agar tidak terlibat dalam kasus gratifikasi. Salah satu upaya untuk mencegah gratifikasi dan korupsi adalah adanya sistem pembayaran berbasis online, sehingga sudah tidak adalagi pungutan secara liar dan manual. Tindakan lainnya untuk mencegah gratikasi dan korupsi adalah pemasangan banner dan poster bertuliskan stop korupsi dan gratifikasi baik di medsos maupun di ruang pelayanan. Upaya ini sebagai bentuk pencegahan serta peringatan kepada seluruh jajaran agar menghindari betul tindakan korupsi serta gratifikasi. Selain itu ikhtiar berikutnya yakni penandatanganan berupa pakta integritas untuk menerapkan Zona Integritas wilayah bebas korupsi. Hal ini sebagai ikhtiar agar BPPD sebagai wilayah yang bersih dari korupsi dan gratifikasi.