Sosialisasi Pajak Daerah 2022
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menggelar acara sosialisasi kepada wajib pajak hotel. Acara yang dilaksanakan di Hotel Luminor Sidoarjo tanggal 2 Maret 2022 dihadiri kurang lebih seratus wajib pajak hotel. Acara dibuka secara langsung oleh Bupati Sidoarjo. Turut hadir pula Bambang Pujianto Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Guruh Wicahyo Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Tarmanta Kanwil DJP Jawa Timur II, Siti Nurchoiriyah Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai narasumber. Acara sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk untuk meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh wajib pajak hotel. Bupati Sidoarjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa otonomi daerah agar bisa berkembang dengan baik, maka salah satu kuncinya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sidoarjo mempunyai potensi yang cukup besar terlebih sebagai daerah penyangga. Bupati juga menambahkan bahwa kepatuhan untuk membayar pajak bukan hanya untuk kepentingan pemerintah saja, akan tetapi sebagai wujud bakti kita kepada bangsa dan bernegara. Selain itu output dari pajak juga berfungsi dalam realisasi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selama ini hambatan dalam kesadaran membayar pajak salah satunya adalah kurangnya sosialisasi dan belum optimalnya penegakan hukum di bidang perpajakan. Oleh karenannya BPPD terus melakukan pendekatan berupa sosialisasi kepada seluruh wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Dalam sesi ini disampaikan pula oleh Bambang Pujianto Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo sebagai pemateri yakni implementasi PERDA nomor 6 Tahun 2021 tentang Sistem Pajak Secara Elektronik. Maksud diterbitkannya pajak daerah secara elektronik agar menjadi pedoman dalam penyelanggaraan sistem perpajakan di daerah secara elektronik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Bambang Pujianto juga menambahkan bahwa tujuan diterbitkannya Sistem Pajak Daerah secara Elektronik yakni untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi pembayaran, penyetoran, data usaha wajib pajak dan pelaporan. Selepas acara ini BPPD juga berharap kepada seluruh wajib pajak yang hadir agar taat dan patuh dalam melalukan pelaporan dan pembayaran pajak. Ari Suryono kepala BPPD juga turut menyampaikan terkait inovasi-inovasi yang diberikan BPPD kepada seluruh wajib pajak. Salah satu inovasi yang dikembangkan oleh BPPD adalah pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online melalui Platform E Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Bank Jatim, BNI dan Bumdes. BPPD juga telah meluncurkan aplikasi pajak daerah Sidoarjo berbasis web dan android yang di dalamnya terdapat E-SPTPD untuk pelaporan pajak secara online. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah pelaporan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor. |
Youtube & livestream
Link Materi paparan
Klik di sini
Link Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo
(APDS)
Klik di sisi