Berita

BPPD KAB. SIDOARJO
img
  Admin 16 Juli 2021

Formulir & Persyaratan PBB-P2

Persyaratan Pendaftaran Objek Pajak Baru

I. PBB-P2

-Mengisi formulir permohonan

-Surat kuasa ( bila pengurusan permohonan ini dikuasakan) – bermaterai

-Mengisi SPOP termasuk Denah Lokasi Objek Pajak beserta NOP tetangga kanan / kiri dan LSPOP

-Foto copy KTP / SIM wajib pajak dan kuasanya

-Foto copy kepemilikan tanah berupa Sertifikat / Letter C / Petok D ( legalisir / menunjukkan asli )

-Foto copy bukti peralihan tanah berupa akte jual beli / PPJB / Ikatan jual beli desa / kelurahan / surat keterangan waris dilegalisir PPAT / desa / kelurahan.

-Surat pernyataan bahwa berkas sudah sesuai dengan aslinya ( Bermaterai ).

-Surat keterangan desa / kelurahan bahwa SPPT belum pernah terbit.

-Berita Acara Penelitian Kantor / Administrasi bahwa SPPT belum pernah terbit

-Foto copy SPPT tetangga kanan / kiri tahun berjalan dalam 1 Blok

-Fotocopy Bukti lunas bayar tahun berjalan tetangga kanan / kiri

-Foto Obyek Pajak dan Foto Citra Satelit  (Google Maps)

II. Pajak Daerah Lainnya (PDL)

-Mengisi formulir pendaftaran dan Berita Acara PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) obyek/subyek pajak daerah

-Identitas Wajib Pajak / Penanggungjawab (KTP / SIM / KITAS bagi WP Pribadi, NPWP bagi WP Badan)

-Mengisi surat pernyataan bahwa berkas permohonan sesuai dengan surat aslinya (bermaterai)

-Melampirkan Surat Ijin Gangguan (HO) khusus untuk PPJ Non PLN dan Surat Ijin Pengambilan / Penggunaan Air (SIPA) khusus untuk PAT