Formulir & Persyaratan PBB-P2
Persyaratan Pendaftaran Objek Pajak Baru
I. PBB-P2
-Mengisi formulir permohonan
-Surat kuasa ( bila pengurusan permohonan ini dikuasakan) – bermaterai
-Mengisi SPOP termasuk Denah Lokasi Objek Pajak beserta NOP tetangga kanan / kiri dan LSPOP
-Foto copy KTP / SIM wajib pajak dan kuasanya
-Foto copy kepemilikan tanah berupa Sertifikat / Letter C / Petok D ( legalisir / menunjukkan asli )
-Foto copy bukti peralihan tanah berupa akte jual beli / PPJB / Ikatan jual beli desa / kelurahan / surat keterangan waris dilegalisir PPAT / desa / kelurahan.
-Surat pernyataan bahwa berkas sudah sesuai dengan aslinya ( Bermaterai ).
-Surat keterangan desa / kelurahan bahwa SPPT belum pernah terbit.
-Berita Acara Penelitian Kantor / Administrasi bahwa SPPT belum pernah terbit
-Foto copy SPPT tetangga kanan / kiri tahun berjalan dalam 1 Blok
-Fotocopy Bukti lunas bayar tahun berjalan tetangga kanan / kiri
-Foto Obyek Pajak dan Foto Citra Satelit (Google Maps)
II. Pajak Daerah Lainnya (PDL)
-Mengisi formulir pendaftaran dan Berita Acara PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan) obyek/subyek pajak daerah
-Identitas Wajib Pajak / Penanggungjawab (KTP / SIM / KITAS bagi WP Pribadi, NPWP bagi WP Badan)
-Mengisi surat pernyataan bahwa berkas permohonan sesuai dengan surat aslinya (bermaterai)
-Melampirkan Surat Ijin Gangguan (HO) khusus untuk PPJ Non PLN dan Surat Ijin Pengambilan / Penggunaan Air (SIPA) khusus untuk PAT