Agenda

BPPD KAB. SIDOARJO

Sehubungan dengan persiapan penilaian dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2025, perlu disampaikan kepada Masyarakat/ Wajib Pajak Daerah/ Pemohon Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa untuk keperluan tersebut, Semua jenis layanan PBB-P2 (Pembetulan, Keberatan, Pembatalan, Pengurangan, Mutasi Penuh, Mutasi Pecah, Mutasi Gabung, Mutasi Pecah Gabung, dan Restitusi/ Pengembalian Lebih Bayar) dapat diajukan melalui Tempat Pelayanan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo paling lambat pada tanggal 7 Nopember 2025 pukul 11.00 WIB waktu setempat selanjutnya pelayanan ditutup;

2. Seluruh berkas permohonan yang diajukan pada tanggal tersebut, jika dalam verifikasi masih ditemui adanya kekurangan persyaratan atau ketidakjelasan informasi, Pemohon dapat segera melengkapi berkas serta memberikan konfirmasi paling akhir pada hari dan tanggal yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1;

3. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan di atas, pemohon tidak melengkapi kekurangan berkas atau tidak memberikan konfirmasi, maka berkas tidak dapat dianggap sebagai permohonan dan tidak dapat dilakukan tindak lanjut pemrosesannya dan Pemohon dapat mengajukan kembali permohonannya pada tahun 2026;

4. Semua jenis layanan PBB-P2 (Pembetulan, Keberatan, Pembatalan, Pengurangan, Mutasi Penuh, Mutasi Pecah, Mutasi Gabung, Mutasi Pecah Gabung, dan Restitusi/ Pengembalian Lebih Bayar) dibuka kembali pada hari Senin 12 Januari 2026.

Demikian agar seluruh Masyarakat / Wajib Pajak Daerah / Pemohon pelayanan PBB-P2 dapat mengetahuinya, dan untuk menjadi maklum.